Beranda » Jurnal, Manajemen, Perguruan Tinggi

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 21 September 2011 : 11:59 WITA

oleh: Drs. Bambang Sri Wahyono, M.Pd., Ketua STMIK-STIKOM Balikpapan

Dalam rangka menciptakan jaminan mutu pendidikan tinggi, pada tahun 1990 Dirjen Dikti telah menetapkan suatu konsep baru dalam manajemen pendidikan tinggi yang terdiri dari 5 unsur yaitu (1) Kualitas, (2) Otonomi, (3) Akuntabilitas, (4) Akreditasi dan Evaluasi.

Setiap perguruan tinggi diharapkan mulai mengimplementasikan konsep ini secara independen sesuai situasi dan kondisi lembaga masing-masing. Namun demikian, lembaga pendidikan tinggi tersebut dituntut untuk mampu memenuhi standar baku mutu (bench marking) dengan menerapkan sistem penjaminan mutu (quality assurance) yang disusun secara khusus sesuai kepentingan lembaga.

Penjaminan mutu tersebut kemudian ditetapkan sebagai suatu kebijakan yang bersifat wajib dan harus dilaksanakan bagi setiap perguruan tinggi. Di negara-negara maju, penerapan jaminan mutu sudah menjadi budaya dalam pengelolaan lembaga pendidikan tinggi, dan bahkan masyarakat pada umumnya langsung bisa secara tidak langsung turut serta melakukan penilaian melalui pemilihan berdasarkan referensi publik tentang pergurun tinggi yang mana yang termasuk dalam kategori berkualitas

Secara luas pengertian mutu pendidikan tinggi dapat mencakup berbagai aspek yang antara lain meliputi sarana-prasarna, tatanan organisasi, sistem manajemen, kualifikasi tenaga pendidik/dosen dan tenaga kependidikan/non-dosen, input/peserta didik, proses pembelajaran, dan output atau kualifikasi lulusan/keluaran yang dapat memuaskan pelanggan atau masyarakat dan pengguna jasa pendidikan.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat disusun konsepnya dan diatur pelaksanaannya melalui kebijakan fakultas. Dalam hal ini, setiap program studi perlu menyusun konsep jaminan mutu dan menetapkan regulasi tentang implementasinya baik secara internal dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada di dalam fakultas tersebut maupun secara eksternal dengan melibatkan sumber daya di luar fakultas. Sebaiknya, setiap fakultas membetuk suatu badan penjaminan mutu (BPM) yang terdiri dari konseptor atau pakar atau tenaga ahli dan praktisi di bidang pendidikan tinggi. Tenaga-tenaga tersebut sedapat mungkin diambil dari para tenaga pendidik/dosen yang cakap dan mumpuni di bidangnya termasuk pejabat-pejabat yang ada di fakultas tersebut. Namun, apabila terjadi keterbatasan sumber daya, maka fakultas dapat bekerjasama secara internal dengan fakultas lain dalam satu perguruan tinggi atau secara eksternal dengan melibatkan pakar dari perguruan tinggi lain yang memiliki kategori mutu lebih unggul.

Sementara itu, dalam mengukur mutu suatu pendidikan tinggi secara praktis dapat ditempuh dengan mengukur tingkat mutu pada setiap program studi. Secara internal dapat diukur dengan menggunakan instrumen evaluasi diri secara berkeninambungan, dan secara eksternal dapat melalui penilaian asesor profesional atau melalui suatu badan akrediatasi yang berlaku baik pada skala nasional maupun

Di sisi lain, ada mekanisme penjaminan mutu pendidikan tinggi secara praktis dan sederhana, tetapi berdayaguna yaitu dengan mengacu pada 3 rumpun indikator kinerja penyelenggara kegiatan secara umum yang meliputi unsur-unsur berikut :

  1. Indikator masukan menyangkut; batas minimal nilai ijazah rata-rata calon mahasiswa, batas nilai lulus pada tes seleksi mahasiswa, kualifikasi dan tingkat kompetensi staf pengajar/dosen, dll.,
  2. Indikator Proses ; menyangkut: tingkat intensitas dan efektifitas kegiatan belajar-mengajar/proses perkuliahan, kesesuaian antara rancangan program dan pelaksanaannya, dll.
  3. Indikator Keluaran ; berkaitan dengan: pencapaian IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), lama masa studi – misalnya tepat waktu atau tidak, daya serap lulusan di pasar kerja, perbandingan kecakapan lulusan dibanding lulusan dari perguruan tinggi lain yang sejenis, dll.

Tentang siklus dan proses penjaminan mutu dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

Gambar.Konsep Penjaminan Mutu

Dari gambaran konsep penjaminan mutu di atas, dapat disimpulkan bahwa

  1. penetapan mutu suatu pendidikan tinggi adalah bersifat wajib dan mutlak harus disusun dan dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus,
  2. mutu suatu pendidikan tinggi sangat tergantung pada kualifikasi sarana-prasarana, sistem manajemen organisasi, tingkat kompetensi peserta didik/mahasiswa, kualifikasi tenaga pendidik/dosen, intensitas dan efektifitas proses pembelajaran, penetapan tolok ukur standar baku mutu (benchmarking), dll.,
  3. urusan penjaminan mutu sepenuhnya merupakan hak otonomi fakultas yang implementasinya melalui penyusunan program kerja pada setiap program studi,
  4. penilaian mutu pendidikan tinggi dapat dilakukan baik secara internal (melalui evaluasi diri) maupun secara ekasternal (melalui akreditasi atau menggunakan jasa asesor independen).

Dalam konteks penjaminan mutu pendidikan tinggi, STMIK Balikpapan secara bertahap dan konsisten melakukan pembaruan paradigma dan menyusun strategi-strategi khusus untuk meningkatkan kinerja di berbagai bidang (dengan melakukan peningkatan mutu tentang sarana-prasarana, sistem manajemen, proses pembelajaran, peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik/dosen dan termasuk juga sejumlah sumber daya yang lain). Upaya penjaminan mutu harus dilakukan secara terus-menerus tanpa henti secara bersungguh-sungguh dengan melibatkan berbagai pihak dan unsur-unsur yang terkait.